MargaasihKabupaten Bandung dengan nama Koperasi Serba Usaha Arwana. KSU Arwana merupakan koperasi yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam, Untuk memajukan kesejahteraan seluruh anggota koperasi, kami bertujuan untuk menjadi sebuah Koperasi Nasional di dalam menyediakan produk dan jasa layanan simpan pinjam selain usaha jasa lainnya.
7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 1995, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor : 19, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor : 3591); 8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 18/M Tahun 2004, tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu; 9.
PERATURANKHUSUS SIMPAN PINJAM BUSAK BAKU BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat menjadi anggota Koperasi 1. Anggota bertempat tinggal di seluruh wilayah Republik Indonesia 2. Mengisi surat permohonan menjadi anggota Koperasi 3. Melampirkan 2 (dua) lembar photo ukuran 2 x 3 cm 4. Melampirkan photo copy KTP 1 (satu) lembar 5. Seorang anggota baru harus menyetor : a.
2 Koperasi Konsumsi, yaitu koperasi yang khusus menyediakan barang-barang kunsumsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. 3. Koperasi Simpan Pinjam, yaitu koperasi yang didirikan guna memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk memperoleh pinjaman atas dasar kebaikan. Fungsi dan Peran Koperasi
BUKUSAKU PERATURAN KHUSUS KOPERASI/UNIT SIMPAN PINJAM 8 KEPUTUSAN PENGURUS Nomor : 01/KEP/Kop / / 2021 Tentang : Peraturan Khusus Usaha Simpan Pinjam Koperasi 1. Menimbang: a. Perlu terus dikembangkan unit simpan pinjam yang akan dapat mendorong anggota dalam membutuhkan bantuan pelayanan permodalan untuk kegiatan
. 424 103 357 344 465 488 436 406
contoh peraturan khusus simpan pinjam