Nadiem Makarim menjelaskan peraturan guru non sertifikasi dapat menerima TPG tersebut tertuang pada RUU Sisdiknas yang rencananya bakal disahkan pemerintah pada tahun 2023 ini. Jika RUU Sisdiknas disahkan oleh pemerintah, maka guru–guru yang terdapat 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, bisa langsung mendapatkan tunjangan guru. Jika guru dinyatakan valid, mereka akan memperoleh status guru yang valid dalam sistem GTK. Namun, jika ada masalah dengan data atau kualifikasi guru, mereka mungkin perlu melakukan perbaikan atau pelengkap. Nasib Guru yang Belum Valid. Sekarang kita sampai pada pertanyaan utama, yaitu bagaimana nasib guru yang belum valid di tahun 2023.

Dikonfirmasi kepada Nunuk Surayani selaku Dirjen GTK, apakah guru P1 yang belum mendapatkan penempatan akan diperjuangkan dapat penempatan di 2023? “Ya pasti,” jawab Nunuk. Jadi bagi P1 yang belum mendapatkan formasi, dan tidak juga mendapatkan menu turun prioritas, maka anda bisa menunggu hingga seleksi PPPK guru tahun depan.***

Syarat yang harus dipenuhi calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 yakni: Guru lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum memiliki program sertifikasi guru. Terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

Kedua kelompok Guru Tetap Yayasan (GTY), yaitu mereka yang mendapatkan gaji tetap dari yayasan dan juga bisa mendapat tunjangan profesi. Ketiga kelompok guru honorer, yaitu guru yang masih sangat memprihatinkan dan dirasa belum mendapatkan kesejahteraan. Mereka masih ada yang mendapat gaji ratusan ribu/ bulan dan dibawah UMR/UMP.

. 422 285 354 64 422 116 225 290

nasib guru pns yang belum sertifikasi